Makanan Halal
Islam merupakan agama yang peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa. Segala hal kehidupan dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan manfaat diperbolehkan hukumnya. Segala sesuatu yang membawa muḍarat (kejelekan) maka Islam melarangnya. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah tentang makanan. Sebagaimana yang kita tahu bahwa makanan adalah salah satu hal yang sangat penting yang dibutuhkan oleh manusia setiap harinya. Makanan memberi energi bagi manusia dan juga berfungsi dalam menjaga kesehatan seseorang. Arti Makanan Halal Menurut Bahasa Kata makanan berasal dari kata makan sedangkan dalam bahasa Arab disebut dengan kata atta’am atau al at’imah yang artinya makan makanan. Sedangkan yang disebut dengan kata makan sendiri diartikan sebagai suatu aktivitas memasukkan makanan kedalam tubuh untuk menjaga kondisi dan kesehatan. Kata makanan yang berasal dari kata makan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau dikonsumsi oleh manusia baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menghilangkan rasa lapar dan memberikan tenaga bagi tubuh manusia memakannya. Menurut Istilah Kata halal berasal dari bahasa Arab membolehkan, memecahkan, membebaskan dan lainnya. Secara terminologi atau istilah kata halal diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa dengan kata lain halal dapat diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama Islam. Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam.
Jenis makanan halal
Adapun jenis makanan yang halal adalah sebagai
berikut:
- Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
- Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
- Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah, Rasul-Nya, dan para ulama
Jenis minuman halal
Sedangkan minuman yang
halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian:
- Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
- Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
- Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.